Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Banga DPR RI Marwan Ja`far kembali mengingatkan kader partai lain untuk tidak mengintervensi urusan internal PKB, terkait keputusan mengganti Lily Wahid dan Effendy Choirie sebagai anggota parlemen.
"Saya ingatkan mereka bahwa PKB tak pernah campur tangan terhadap urusan internal partai lain," kata Marwan kepada pers di Jakarta, Minggu.
Dia mnegaskan bahwa PKB sudah memutuskan hal itu sesuai AD/ART dan seluruh mekanisme yang ada di PKB. Mekanisme internal PKB itu tidak diketahui kader partai lain.
"Kami meminta kepada yang lain untuk tidak usah memberikan komentar terhadap keputusan kami. Kami mempunyai AD/ART sendiri," katanya.
Karena itu kader-kader partai lain tidak usah ikut campur urusan internal PKB. "Kami sendiri juga tidak pernah mengomentari internal partai lainnya dan kami hormati hal itu," ujar Marwan.
Marwan bahkan mengungkapkan kedua anggota Fraksi PKB tersebut selama ini diduga secara politik dimanfaatkan oleh partai lain untuk merusak PKB.
"Kader-kader partai lain juga telah merongrong PKB. PKB telah dizalimi kader-kader partai-partai lain. Mereka berdua telah melakukan tindakan indisipliner dan insubordinasi, tapi justru ternyata di`support` oleh kader-kader partai lain," katanya.
Partai lain, menurut Marwan, tentu juga tidak akan senang jika urusan internalnya direcoki oleh kader-kader partai lain. PKB telah memberikan peringatan dan mereka telah kerap melakukan "pembangkangan" yang tidak bisa ditoleransi karena jika dibiarkan, maka hal itu akan diikuti oleh yang lainnya.
Sebelumnya, beberapa anggota DPR seperti Bambang Soesatyo, Desmond J Mahesa dan Ahmad Yani membela Lily Wahid dan Gus Choi.
Desmon mengungkapkan bahwa jabatannya sebagai sekretaris fraksi dulu juga harus rela dilepaskan karena adanya intervensi. "Saya ingat pengalaman pribadi yang dicopot karena adanya intervensi. Jangan-jangan Lily dan Gus Coi pun demikian," katanya.
Anggota Fraksi PPP DPR, Ahmad Yani menilai keputusan pemberhentian merupakan upaya pembungkaman pada anggota parlemen. PKB sebaiknya jangan membatasi anggota parlemen menggunakan hak konstitusionalnya yang dijamin UU.
"Salah satu hak konstitusional anggota DPR adalah mengajukan angket. Jadi kalau dipecat karena itu tentunya termasuk inkonstitusional," katanya.
Sedangkan Bambang Soesatyo mengatakan agar seluruh pihak, baik pimpinan PKB, pimpinan DPR dan KPU sebaiknya menunggu penyelesaian proses hukum mengingat Lily dan Gus Coi mengajukan tuntutan pembatalan pemberhentian ke PN Jakarta Pusat. "Ini merupakan bentuk solidaritas bukan intervensi," katanya.(*)
(T.S023/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011