Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar mengoptimakan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) guna mendukung pengembangan dan penguatan struktur industri nasional sekaligus membangkitkan rasa nasionalisme.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo pada acara Sosialisasi Program P3DN di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/11/2021).
Ia menjelaskan implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyebutkan kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
"Kewajiban ini diulang kembali dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah," paparnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: P3DN, Kemenperin: Industri nasional produksi alat olahraga untuk PON
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri, kata dia, apabila terdapat produk yang telah memiliki nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 4O persen.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
"Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia," kata Dody.
Ketentuan tersebut dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.
"Seluruh rencana pengadaan barang yang telah disusun unit kerja kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua harian Tim Nasional P3DN," ujarnya.
Rencana kebutuhan barang/jasa ini meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. "Metode pelaporannya dapat melalui media elektronik, media cetak serta sistem informasi industri nasional (SIINas)," imbuhnya.
Saat ini, Kemenperin bersama dengan pihak terkait sedang membangun sebuah sistem aplikasi berbasis online untuk memfasilitasi pelaksanaan P3DN dari seluruh unit kerja.
Dody menyatakan pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.
"Kegiatan ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah," tuturnya.
Hal senada dikemukakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pada kesempatan yang sama, Ganjar menyatakan program fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting untuk keberlangsungan industri dan mendorong industri di Jawa tengah meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi mereka.
Menurutnya, pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan.
"Pemerintah bisa menjadi off taker, karena semua produk yang mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui asesmen. Jadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-katalog, selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah," ujar Ganjar.
Namun ia meminta agar perusahaan yang ingin mengurus sertifikat TKDN jangan dipersulit.
Baca juga: Kementerian BUMN dan Kemenperin bersinergi sukseskan P3DN
Kepala Pusat P3DN Kemenperin Nila Kumalasari mengemukakan pada 2021 ini Kemenperin akan memfasilitasi sertifikasi TKDN melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp112 miliar.
Dalam dua tahun terakhir, kata dia, terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN.
Pada 2019 terdapat 1.207 sertifikat TKDN, kemudian pada 2020 naik menjadi 2.459 sertifikat TKDN dan melonjak pada 2021 menjadi 10.908 sertifikat TKDN. Dari jumlah tersebut, produk dengan TKDN di atas 40 persen sebanyak 8.985 produk.
Baca juga: Pacu substitusi impor, Kemenperin optimalkan TKDN produk TIK
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021