"Handphone narapidana itu kami temukan saat melakukan operasi peredaran narkoba di Rutan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sampang, Kompol Danuri, di Sampang, Sabtu.
Ponsel milik narapidana ini diselundupkan oleh para keluarganya dengan cara menyuap petugas sipir.
Kepala Rutan Sampang, Nur Akhmadi, menyatakan bahwa akan memeriksa semua petugas sipir, terkait kepemilikan handphone ke-14 narapidana tersebut.
Sebab menurut Nur Akhmadi semua narapida dan tahanan dilarang membawa handphone. "Jelas kami akan melakukan pemeriksaan, baik kepada narapidana ataupun pihak sipir terkait temuan polisi ini," kata Nur Akhmadi menegaskan.
Dalam operasi narkoba di Rutan Sampang yang digelar Sabtu tersebut, polisi melakukan penyisiran ke masing-masing kamar tahanan guna mencari narkoba.
Setiap penghuni kamar satu-persatu digeledah dan bahkan dilarang bergerak dengan posisi angkat tangan.
Tidak hanya itu saja, polisi juga memeriksa semua barang bawaan 173 narapidana dan tahanan, berupa pakaian. Juga makanan, minuman, serta perangkat alat sholat para narapidana.
Penyisiran tak hanya dilakukan di dalam ruangan, tapi juga tempat-tempat lain dalam komplek rutan, seperti mushalla, tempat pembinaan kerajinan napi, bahkan tempat sampah, juga tidak luput dari pemeriksaan petugas.
Polisi tidak mendapatkan narkoba sedikitpun, baik berupa tempat atau bahkan bekas bungkus narkoba.
"Tujuan operasi yang kami lakukan itu untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran narkoba, termasuk di lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sampang, Kompol Danuri menjelaskan.
Meski tidak menemukan narkoba di dalam kamar tahanan yang dibawa 173 penghuni rutan, namun polisi menemukan pelanggaran yakni sebanyak 14 penghuni tahanan membawa handphone ke dalam kamar Rutan.
Menurut pengakuan sejumlah narapidana yang membawa HP, barang tersebut dikirim keluarganya, saat membesuk mereka dan ditaruh di dalam makanan.
(T.KR-ZIZ/A026)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011