Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa empat orang saksi praktek pinjam online (pinjol) yang dilaporkan warga ke polisi dari sebuah perusahaan pinjol di Jakarta Barat.
"Empat orang saksi yang diperiksa adalah pegawai dari sebuah perusahan pinjol di Jakarta Barat, yakni dua operator, satu pimpinan teknik, dan satu tenaga perekrutan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Menurut Joko, pemeriksaan empat orang saksi itu merupakan tindak lanjut dari dua laporan warga yang diterima Polres Metro Jakarta Barat, tapi tidak belum menyebut apa saja materi pemeriksaannya.
Dari pemeriksanaan tersebut, Joko menduga, empat orang saksi yang diperiksa itu sebelumnya berasal dari dua perusahaan pinjal yang kini bergabung menjadi satu.
"Kami akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk memperkuat alat bukti, karena sampai saat ini belum ada bukti kuat untuk menetapkan tersangka. Kami masih mendalami," katantya.
Baca juga: Polisi gerebek kantor sindikat pinjaman online di Jakarta Barat
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal, PT ITN, di sebuah ruko empat lantai di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Dari penggerebekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi, 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (14/10).
Menurut Yusri Yunus, pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan. "Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor perusahaan pinjol ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Baca juga: Kapolda Metro bentuk tim khusus tindak pinjaman daring ilegal
Baca juga: Polda Metro Jaya gerebek lima kantor pinjol ilegal selama Oktober
Pewarta: Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021