Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pelaku tabrak lari yang menewaskan pria berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari Cilandak Jakarta Selatan.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Si penabrak sudah statuskan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312, karena melarikan diri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Namun, penyidik sampai saat ini belum mengantongi identitas tersangka dan masih melakukan investigasi dengan menganalisa video rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Identitasnya belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," katanya.
Kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Raya Pangeran Antasari Cilandak Jakarta Selatan, diketahui terjadi pada Senin (1/11) sekitar pukul 04.38 WIB.
Baca juga: Polisi selidiki kasus tabrak lari yang korbannya tewas di Cilandak
Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno, saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/11), mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Suharno, kejadian tabrak lari itu berawal saat kendaraan jenis pick-up yang belum diketahui nomor polisinya, melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pangeran Antasari Cilandak.
Korban berinisial AK (45) yang saat itu melintas di pinggir jalan terserempet hingga terpental dan kepalanya membentur tiang beton MRT di tepi jalan, sehingga meninggal dunia di tempat, sedangkan kendaraan pick up kabur dari lokasi kejadian.
Peristiwa tabrak lari itu sempat terekam kamera pengawas di bengkel motor sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV mobil pikap itu terlihat berwarna hitam.
Baca juga: Polisi selidiki kasus tabrak lari di Kemayoran
Baca juga: Pengemudi mobil penabrak pesepeda di Bundaran HI diamankan polisi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021