Kuala Lumpur (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, akan melawat ke Malaysia, Senin (21/3) dalam rangka mematangkan amendemen kesepahaman tentang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) agar sudah bisa ditandantangani pertengahan 2011.
"Pada 21 Maret nanti, Pak Muhaimin akan bertemu dengan Menteri Sumber Daya Malaysia untuk mematangkan kesepahaman tentang penempatan khususnya untuk penata laksana rumah tangga (PLRT) ataupun masalah terkait dengan ketenagakerjaan," kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Agus Triyanto AS saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat.
Dikatakannya, Menakertrans akan datang ke Malaysia beserta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia dan Menteri Sumber Daya Malaysia untuk membicarakan percepatan penyelesaian kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan TKI.
Menakertrans, kata Agus, telah meminta Duta Besar RI untuk Malaysia, Da`i Bachtiar agar memfasilitasi pertemuan tersebut di Kuala Lumpur.
Agus menjelaskan sampai saat ini penandatangan kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor formal dan informal agak tertahan terutama setelah pemerintah Indonesia melakukan moratorium pengiriman PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) pada Juni 2009 setelah terjadinya tindak pidana penyiksaan terhadap PLRT Indonesia.
"Setelah beberapa kali melakukan pertemuan dan pembahasan, pada tahun 2011, kedua belah pihak berencana untuk menandatangani kesepahaman mengenai ketenagakerjaan," katanya.
Bahkan, lanjut dia, amandemen kesepahaman soal penempatan TKI sudah bisa ditandantangani sebelumna dilaksanakannya pertemuan konsultasi tahunan antara pemimpin kedua negara yang saat ini giliran Indonesia sebagai tuan rumahnya.
`Rencananya pertemuan tersebut dilakasanakan di Bali, pertengahan tahun ini," ungkapnya.
Sementara itu, pihak pemerintah Malaysia juga memandang pentingnya kesepahaman mengenai ketenagakerjaan antara Indonesia dengan Malaysia mengingat efek yang ditimbulkannya sudah lintas sektoral sehingga mendorong instansi terkait di negeri jiran ini untuk bekerjasama dengan pihak Indonesia dalam penuntasan sejumlah permasalahan yang masih menjadi penghambatnya.
Agus menjelaskan, saat ini, posisi Malaysia pada prinsipnya dapat mendukung kesepakatan tersebut dengan menuntaskan isu-isu utama dalam protokol amendemen Kesepahaman 2006 khususnya mengenai hak Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atas paspor, pemberian cuti/hari libur dan skema pembayaran gaji minimum.
Agus menjelaskan komitmen tersebut disampaikan dengan baik oleh wakil Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Maznah Mazlan dan Wakil Sekjen Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Datuk Raja Azahar (Ketua perunding Malaysia) saat menerima kunjungan informal perwakilan KBRI guna membahas isu-isu penting yang masih menghambat perundingan Protokol Amandemen Kesepahaman Penempatan Tenaga Kerja Indonesia 2006, beberapa waktu lalu.
"Pemerintah Malaysia sepakat untuk menuntaskan draft protokol pada tahun 2011 dan akan segera menjawab nota diplomatik Indonesia terkait isu-isu yang menjadi penghambat kesepahaman kedua belah pihak tentang ketenagakerjaan," ungkapnya.
Pihak Malaysia menyambut baik usulan Indonesia untuk segera mengadakan perundingan lanjutan untuk menuntaskan permasalahan yang masih mengganjal terlaksananya kesepahaman tentang ketenagakerjaan itu.(*)
(T.N004/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011