"Paling tidak kita kirim surat lagi ke sana (ke Setneg)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, Kejagung pada akhir 2010 telah mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan Gubernur Kaltim tersebut, namun Setneg meminta adanya perbaikan.
Kemudian, Kejagung menyusul kembali surat perbaikan pada Desember 2010 namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari setneg.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diminta untuk melengkapi berkas yang menyangkut dasar penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terkait dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal oleh Sekretaris Kabinet.
Hal itu dinyatakan Awang Farouk terkait permohonan izin pemeriksaan terhadap dirinya yang diajukan Kejagung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/2) malam.
Awang Farouk menambahkan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT KPC itu pada 26 Juli 2010 sampai sekarang belum pernah diperiksa atau ditanyai oleh penyidik.
"Tentunya untuk pemeriksaan itu, harus ada izin dari presiden terlebih dahulu," katanya.
Ia menyatakan dengan belum dipenuhi persyaratan kesalahan apa yang telah dilakukan dirinya itu oleh Kejagung, menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.
Sebaliknya, kata dia, penetapan dirinya sebagai tersangka itu merupakan pendzoliman yang luar biasa khususnya bagi masyarakat Kaltim.
"Pasalnya selama saya menjabat sebagai Gubernur Kaltim, tidak pernah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan ada masalah," katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011