Asisten Manajer Humas Bidang Hubungan Eksternal PT Taspen, Ade Nugi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, tunjangan beras bagi pensiunan mengalami kenaikan dari semula Rp4.950 per kg menjadi Rp5.656/kg mulai Januari 2010.
"Tunjangan beras bagi penerima pensiun yang semula ditetapkan sebesar Rp4.950 per kg naik menjadi Rp5.656," kata Ade Nugi Nugroho.
Ade menjelaskan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1374/PB/2011 tanggal 17 Februari 2011.
Surat itu tentang Kenaikan Tunjangan Beras bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun, terdapat kekurangan atas pembayaran tunjangan beras untuk pensiun yang akan dibayarkan oleh PT Taspen pada bulan April 2011 untuk 15 bulan dari Januari 2010-Maret 2011.
PT Taspen selaku pengelola Program Pensiun PNS telah siap untuk merealisasikan pembayaran kekurangan tunjangan beras dimaksud secara nasional, dalam daftar pembayaran pensiun (DAPEM) mulai bulan Janurai 2010 sampai Maret 2011 (rapel 15 bulan).
"Rapel tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan April 2011," katanya.(*)
(T. A039/S019)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011