Klaten (ANTARA News) - Sebanyak 10 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Kamis, menerangkan temuan barang yang diduga bom rakitan di sejumlah titik.
"Sebanyak 10 saksi dalam persidangan tertutup terhadap terdakwa AW (18), warga RT 01/RW 09 Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, menerangkan masih sekitar penemuan barang berupa bom rakitan di sejumlah tempat yakni di Solo, Sukoharjo, dan Klaten," kata jaksa penuntut umum, Muji Martopo, usai sidang di PN Klaten, Kamis.
Mereka, katanya, terdiri atas sembilan warga sekitar temuan benda itu dan satu lainnya anggota kepolisian.
Pada saksi saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.S. Pujo Harsoyo dengan anggota Marliyus dan Slamet Setyo Utomo, katanya, belum memberikan keterangan yang menyangkut dan mengarah kepada keterlibatan terdakwa.
Namun mereka membenarkan temuan barang yang diduga bom rakitan seperti di salah satu kantor kepolisian sektor di Solo, gereja di Sukoharjo, dan Klaten.
Ia mengatakan, seluruh saksi yang telah dihadirkan pada rangkaian persidangan kasus itu hingga saat ini sebanyak 22 orang, sedangkan jumlah seluruh saksi sebanyak 42 orang termasuk enam saksi mahkota yang juga terdakwa yang hingga saat ini masih di Jakarta.
Pihaknya berencana menghadirkan enam saksi mahkota itu pada lanjutan persidangan kasus tersebut.
"Saksi mahkota akan dihadirkan pada persidangan Kamis (24/3). Sidang khusus ini harus dapat selesai selama 40 hari," katanya.
Penasihat hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim, Nurlan, menjelaskan, terdakwa merupakan anak di bawah umur sedangkan proses peradilannya sudah sesuai dengan peradilan untuk anak-anak.
Terdakwa juga telah mengikuti ujian sekolah di Lembaga Pemasyarakatan Klaten, pada (14/3).
Lanjutan sidang kasus teroris dengan terdakwa AW di PN Klaten tersebut mendapatkan penjagaan cukup ketat dari pihak kepolisian setempat. Dua pintu masuk PN dijaga ketat sedangkan setiap orang yang masuk ruang itu dicek dengan alat khusus oleh petugas.
Bahkan di halaman PN dikosongkan sedangkan mobil atau kendaraan lain dilarang masuk oleh petugas, kecuali mobil tahanan, gegana, dan barrakuda milik polri.
Seluruh jadwal sidang lainnya di PN setempat ditunda untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama berlangsung sidang kasus teroris anak itu.(*)
(U.B018/M029)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011