Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video TikTok yang dinilai melanggar syariat Islam, nilai dan norma di Aceh.

"Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah di Banda Aceh, Kamis.

Ardiansyah mengatakan, video TikTok tersebut dibuat di dua tempat yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta juga ada di beberapa daerah lainnya.

Kata Ardiansyah, dua orang yang diamankan tersebut yakni seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial M, mereka diduga melanggar qanun
Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.

Baca juga: Psikolog ingatkan generasi muda kontrol penggunaan media sosial
Baca juga: TikTok akan disidang terkait tren konten merusak sekolah
Baca juga: TikTok versi China batasi pengguna di bawah usia 14 tahun

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.

Ardiansyah menyampaikan, terhadap keduanya akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.

Sementara itu, dalam kasus ini masih ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," kata Ardiansyah.

Dalam kesempatan ini, Ardiansyah menyampaikan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, namun harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021