Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak menambah jam kerja untuk melayani penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) tahun 2010, yang merupakan bentuk pelaporan rutin wajib pajak yang menumpuk setiap Maret.

Plt Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak NE Fatimah dalam keterangan yang diterima di Jakarta Kamis menyebutkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia akan tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada hari yang telah ditentukan.

Pada Sabtu tanggal 19 dan 26 Maret 2011, serta 23 April 2011, kantor pajak buka dari jam 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara pada 31 Maret 2011 kantor pajak buka dari 07.30 hingga 20.00 waktu setempat. Pada tanggal 30 April 2011, kantor pajak buka dari jam 08.00 hingga 19.00 WIB.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret sementara untuk badan adalah 30 April.

Fatimah juga menyampaikan bahwa wajib pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh karena sejak tahun 2010, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di KPP, KP2KP, Pojok Pajak, dan Mobil Pajak yang sedang beroperasi, atau dapat diunduh dari laman www.pajak.go.id.

Jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan lainnya, pengambilan dapat dilakukan secara kolektif oleh seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat.

Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apa pun (gratis).

(A039/B012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011