Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan musim tanam pada Oktober 2021 hingga Maret 2022 dengan jumlah mencapai 1,32 juta ton.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan jumlah itu setara 222 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami memastikan stok kita cukup untuk dukung musim tanam Oktober-Maret," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Gusrizal merincikan dari total stok 1,32 juta ton pupuk subsidi tersebut terdiri dari pupuk Urea 611.058 ton, pupuk NPK 313.243 ton, pupuk SP-36 sebanyak 148.938 ton, dan pupuk ZA sebanyak 86.804 ton.
Baca juga: Antisipasi perubahan iklim, Pupuk Indonesia siapkan stok lebih awal
Ketersediaan stok pupuk subsidi yang sudah sesuai alokasi juga sebagai upaya Pupuk Indonesia mengantisipasi perubahan iklim yang bisa berdampak pada pendistribusian pupuk subsidi.
Sebelumnya, BMKG telah menyebut bahwa fenomena La Nina diperkirakan akan berlangsung dengan intensitas lemah-sedang, setidaknya hingga Februari 2022 mendatang.
"Jadi Oktober-Maret memang musim tanam puncak karena di musim hujan, apalagi akan ada La Nina kata BMKG, jadi kami juga harus hati-hati dan lebih awal menyiapkan dan kami berharap petani lebih awal menanam agar proses panen juga bisa lebih awal," kata Gusrizal.
Baca juga: Kenaikan harga komoditas dunia pengaruhi harga pupuk domestik
Dia menjelaskan untuk mendapatkan pupuk subsidi syarat atau ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan menginput Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
Jika petani yang belum memiliki Kartu Tani, mereka masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual denganbantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat.
Sebagai produsen, lanjut Gusrizal, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada 2021, alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Sementara dari sisi penyaluran realisasinya sudah mencapai 6,23 juta ton hingga 31 Oktober 2021.
Angka tersebut setara dengan 68,9 persen dari total alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan 9,04 juta ton.
Adapun rinciannya, pupuk Urea sebesar 2,79 juta ton, pupuk SP-36 sebesar 297,7 ribu ton, pupuk ZA sebesar 545,1 ribu ton, pupuk NPK sebesar 2,19 juta ton, dan pupuk Organik sebesar 406,1 ribu ton.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021