Sukabumi (ANTARA News) - Iis Rohaeni ibunda artis Happy Salma divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Rabu.

Vonis itu tidak mengharuskan terpidana terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan tersebut menjalani hukuman di penjara, namun Iis wajib lapor dan tidak melakukan kesalahan pidana lainnya lagi, serta hukuman percobaan selama 10 bulan.

Dari fakta persidangan Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Edwar Dixon Pattinasarany pada pembacaan vonis tersebut, selain Iis juga berkelakuan baik terpidana juga telah banyak membantu keluarga pelapor dengan biayainya sebanyak Rp48 juta.

Iis menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan milik pelapor, Cacih yang berlokasi di Kecamatan Cibadak seluas 300m2 seharga Rp150 juta, ada terpidana lainnya yakni Mama Sukarma yang terbukti bersalah.

"Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini kami masih pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Nauli Rahim Siregar, kepada ANTARA usai persidangan Rabu sore.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Benyamin Sembiring mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis terlalu berat, karena dari beberapa fakta di persidangan dan keterangan para saksi hanya sedikit yang memberatkan.

"Di sini klien kami hanya mencoba membantu keluarga si pelapor tetapi yang anehnya kepada si pelapor tersebut menuduh klien kami menipunya," ungkapnya.

Ia menambahkan, atas vonis ini pihaknya masih pikir-pikir, karena klien kami tetap tidak bersalah dan diperlakukan tidak adil.(*)

(T.KR-ADR/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011