Dalam sidang tersebut, terdakwa Suherman Aninsyah, dinyatakan telah melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Tuntutan hukuman penjara 17 bulan ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus itu, Moh Hasan.
Terdakwa Suherman Aninsyah merupakan salah seorang staf di Bagian Umum Pemkab Sampang yang sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh salah seorang korban, warga Desa Kertagenna Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan setelah dirinya menyetor uang ratusan juta rupiah kepada tersangka, namun tidak lulus seleksi CPNS, sesuai yang dijanjikan.
Dalam sidang itu, jaksa tidak mendakwa dengan pasal penyalahgunaan wewenang jabatan, serta memperkaya diri dalam unsur melawan hukum. Tapi hanya fokus pada perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut jaksa Moh Hasan, itu karena sesuai dengan laporan yang disampaikan korban kepada polisi dan kasus yang kini diproses hukum tersebut merupakan delik aduan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (ZIZ/A041/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011