Diisetujui dan ditetapkan kementerian

Bantul (ANTARA) - Tiga warisan budaya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 karena dinilai dapat melambangkan identitas budaya dari masyarakat daerah itu.

"Tiga warisan budaya takbenda itu adalah Gudeg Manggar dan Lemper Sanden sebagai domain kemahiran dan kerajinan tradisional, dan domain adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan, yaitu Nyadran Agung Makam Sewu," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Kamis.

Tiga warisan budaya takbenda Bantul tersebut beserta 23 warisan budaya takbenda dari DIY lainnya ditetapkan dengan Berita Acara dan ditandatangani seluruh Kepala Dinas Kebudayaan se-Indonesia melalui daring pada 29 Oktober 2021.

Menurut dia, setiap tahun Dinas Kebudayaan memang mengajukan calon atau nominasi warisan budaya takbenda Indonesia, karena hal itu telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Indonesia.

Dia mengatakan, salah satu tujuannya untuk perlindungan terhadap semua warisan budaya tak benda yang ada di Indonesia, termasuk untuk mempromosikan tentang warisan budaya, dan yang tidak kalah penting adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Baca juga: Warisan budaya tak benda Indonesia bertambah 289 karya budaya

Baca juga: Batam catatkan 14 warisan budaya tak benda

"Bantul tahun ini memang mengajukan tiga warisan budaya takbenda itu, Alhamdulillah disetujui dan ditetapkan kementerian, ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, karena dapat menjadi batu pijakan dalam pelestarian dan pengembangan warisan budaya di Bantul," katanya.

Nugroho mengatakan, sebelum mengajukan warisan budaya itu, Dinas telah mencoba untuk menggali potensi yang ada di Bantul terkait dengan WBTb itu, yang mana di dalam kajian itu pihaknya mengacu dengan kriteria WBTb diantaranya yang melambangkan identitas budaya dari masyarakat.

"Jadi sebagai indentitas asli masyarakat situ, juga diterima oleh semua masyarakat, dan yang jelas masyarakat masih melestarikan karya budaya yang diusulkan itu, bahkan karya sudah ada sejak lama, minimal sudah lebih dari satu generasi," katanya.

Dia mengatakan, dari hasil kaji tersebut, kemudian Dinas Kebudayaan Bantul mengusulkan lewat Dinas Kebudayaan DIY, yang kemudian lolos verifikasi, sehingga diteruskan ke pusat, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dengan telah ditetapkan tiga warisan budaya takbenda itu, berarti di Bantul dari 18 ditambah tiga sehingga totalnya ada 21 WBTb Indonesia dari Bantul sampai tahun ini," katanya.

Baca juga: Gong Si Bolong ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda

Baca juga: Tari Topeng Kaliwungu Lumajang jadi warisan budaya tak benda

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021