Kupang (ANTARA News) - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Rachmat Budiyanto menginstruksikan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Udayana untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Yonif 744/SYB atas sangkaan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan Charles Mali tewas.
"Ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menangani kasus tersebut, karena kejadian yang mengakibatkan seorang warga sipil itu tewas, berlangsung di Markas Komando Yonif 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) di Tobir, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT," kata Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Kol Arh I Dewa Ketut Siangan di Kupang, Rabu.
Charles Mali, warga Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, tewas di RSU Wirasakti Atambua pada Minggu (13/3) setelah mendapat penyiksaan dan penganiayaan di Mako Yonif 744/SYB di Tobir.
Dua hari setelah kematian Charles, ibunda korban Modesta Dau Mali juga meninggal di RSUD Atambua, karena stres mendengar anaknya tewas dihajar prajurit TNI-AD dari Yonif 744/SYB.
Sampai sejauh ini, Sub Detasemen Polisi Militer Atambua dan Detasemen Polisi Militer Wirasakti Kupang, sudah memeriksa 19 oknum anggota Yonif 744/SYB yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Charles Mali tewas.
Agar kasus ini segera diselesaikan, kata Danrem Wirasakti, Pangdam IX/Udayana juga menginstruksikan Danpomdam IX/Udayana yang berkedudukan di Denpasar, Bali untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang diduga kuat sebagai pelaku.
Semua tersangka pelaku kekerasan telah dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan di Denpom Wirasakti Kupang.
Danrem Wirasakti Kol Arh I Dewa Ketut Siangan menyesalkan tindakan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan sejumlah oknum prajurit dari Yonif 744/SYB yang mengakibatkan meninggalnya Charles Mali.
"Tindakan mereka patut diberi sanksi. TNI-AD tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti berbuat salah dan akan diberi sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya," katanya menegaskan.
Menurut Siangan, seyogyanya kasus pemalakan yang berbuntut pada aksi pengrusakan sepeda motor yang dialami oleh Praka Bahrumsyah (anggota Yonif 744/SYB) itu merupakan tindakan kriminal yang harus dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk mengusutnya lebih lanjut.
"Tetapi, para prajurit main hakim sendiri sampai mengakibatkan meninggalnya Charles Mali. Ini yang membuat saya kecewa dan sangat menyesal dengan tindakan para prajurit," ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik dari Detasemen Polisi Militer akan memetakan peran setiap pelaku, terutama pelaku utama yang menyebabkan meninggalnya Charles Mali.
"Kepada keluarga korban, kami menyampaikan permintaan maaf dan rasa duka atas musibah yang terjadi. Kepada masyarakat, kami harapkan peran serta dan partisipasinya untuk menciptakan suasana yang kondusif, sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar," demikian Kol Arh I Dewa Ketut Siangan.
(L003)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011
Duduk permasalahan yang sebenarnya masih dalam proses pemeriksaan pihak terkait.
Yang memang dianggap bersalah tetap harus ditindak, sesuai dengan kadar kesalahannya.
Kita sebagai pihak2 diluar permasalahan tdk bisa seenaknya menarik kesimpulan bahwa si A bersalah dan si B tdk bersalah, yg akhirnya menimbulkan fitnah. Segala sesuatunya harus objektif, sesuai data, fakta dan sumber yg dipercaya.
Janganlah era keterbukaan sekarang ini menjadi ajang sentimen negatif terhdp satu kelompok, terlebih2 pada bangsa dan negara ini.
Ada baiknya kita menyikapi