Polisi harus mengayomi masyarakat, bukan meresahkan masyarakat.

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pencopotan tujuh perwira menengah (pamen) oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah awal pembenahan internal kepolisian.

Oleh karena itu, dia mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang mencopot tujuh perwira menengah yang bertugas di sejumlah wilayah.

"Perombakan ini bukan akhir, melainkan langkah awal pembenahan internal Polri agar terus menjadi harapan dan tumpuan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia berharap sikap tegas Kapolri memberi efek jera di kalangan internal Polri sehingga dapat memperbaiki kinerja dan profesionalitas Korps Bhayangkara ke depan.

Hal itu, menurut dia, agar tidak ada lagi warga masyarakat yang mendapatkan ketidakadilan dari oknum-oknum polisi yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Polisi harus mengayomi masyarakat, bukan meresahkan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga diharapkan terus aktif bersuara jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Puan, pengawasan internal kepolisian dan peran aktif masyarakat adalah hal yang harus terus berjalan simultan demi perbaikan Polri ke depan.

Setelah perombakan internal tersebut, Puan meyakini konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kapolri bisa kembali berjalan dengan baik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Banyak anggota polisi yang bekerja dengan baik tetapi kinerjanya tidak kelihatan karena yang viral adalah segelintir yang buruk. Saya harap konsep Presisi ini akan berjalan efektif setelah mengevaluasi dan memperbaiki segelintir oknum yang buruk tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit membuktikan komitmennya melakukan pembenahan internal Polri dengan mencopot tujuh pejabat kepolisian dari beberapa wilayah.

Pencopotan tujuh pejabat kepolisian ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2279/X/KEP./2021 per tanggal 31 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada atas nama Kapolri, yang diterima awak media pada Senin malam.

Tujuh pejabat kepolisian tersebut, yakni Kombes Pol. Franciscus X. Tarigan, Dirpolairud Polda Sulbar ke pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut ke pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan); AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kapolres Pasaman Polda Sumbar ke pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

Berikutnya, AKBP Agus Sugiyarso, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut ke pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan); AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nganjuk Polda Jatim ke pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

Selanjutnya, AKBP Saiful Anwar, Kapolres Nunukan Polda Kaltara ke pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan); AKBP Irwan Sunuddin, Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel ke pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).

Baca juga: Kapolri mutasi sejumlah pati dan pamen

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III nilai tepat Kapolri mutasi pati-pamen

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021