Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih
Bali (ANTARA) - Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah telah bekerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri.
"Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon dalam temu media Dirtjen Pajak Kemenkeu di Bali, Rabu.
Yon mengatakan program ini merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global. Pemerintah 13 negara itu pun siap membantu untuk menagih piutang pajak orang Indonesia yang tinggal di negara mereka.
Sebaliknya, apabila negara yang sudah bekerja sama dalam penagihan pajak dengan Indonesia ini memiliki wajib pajak mangkir yang tinggal di Indonesia, Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya.
Baca juga: Pemerintah akan kenakan pajak untuk penerima fasilitas dari kantor
"Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," kata dia.
Ia mencontohkan apabila terdapat Wajib Pajak dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut.
"Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing," jelasnya.
Pemerintah 13 negara yang sudah bekerja sama dengan RI untuk saling bantu menarik pajak secara global antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Baca juga: DJP: Kebijakan "ultimum remedium" UU HPP selaras dengan UU Cipta Kerja
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021