Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan sudah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga tersangka dugaan korupsi proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan di Lima Daerah.

"Tiga tersangka sudah dicekal," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, Selasa.

Ketiga tersangka itu, yakni, Irman (Direktur Pendataan Kependudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Setiantono (Kepala Panitia Pengadaan Barang).

Suhardjijo, Direktur Operasional PT Karsa Wira Utama.

Hal itu berbeda dengan pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya, yang menyebutkan empat nama tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Irman dan Setiantono.

Sampai sekarang ketiga tersangka tersebut, belum ditahan oleh Kejagung.

Sementara itu, Jampidsus, M Amari, menyatakan, ketiga orang tersangka itu, belum ditahan karena penyidik belum mengusulkannya. "Oleh penyidik belum diusulkan untuk ditahan."

Dia mengatakan, pencekalan itu terhitung mulai tanggal 25 Januari 2011. Penetapan tersangka terhadap mereka oleh Pidsus Kejagung sejak akhir September 2010.

Kasus tersebut berkaitan dalam proyek percontohan pengadaan perangkat keras dan lunak sistem dan blangko KTP.

Hal itu, dalam rangka penerapan awal KTP di Ditjen Administrasi Kependudukan di Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011