Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra menyebutkan jika PT. Inmas Abadi bertumpang tindih dengan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat dengan luas 735 hektare yang menjadi tempat hidup satwa kunci gajah Sumatra yang terancam punah.
Kemudian dengan HPT Lebong Kandis seluas 1.915Ha yang menjadi koridor atau lintas transmigrasi satwa kunci gajah Sumatera dan tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPK) Seblat dengan luas 540 hektare.
Baca juga: DPRD Bengkulu minta pemda cabut izin tambang di habitat gajah
"Kami menyampaikan bahwa pertambangan bukan solusi dalam peningkatan pendapatan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dengan pemberian izin operasi produksi kepada pertambangan PT. Inmas Abadi maka akan memperpanjang daftar desa terdampak banjir di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Egi di Bengkulu, Rabu.
Selain PT.Inmas Abadi, ada PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) yang lokasinya tumpang tindih dengan izin di kawasan HPT Lebong Kandis sehingga sekitar 1.436,00 hektare HPT Lebong Kandis akan dilepaskan.
Dengan dilepaskannya HPT tersebut akan memberikan keuntungan bagi PT. Inmas Abadi yang telah memiliki izin operasi produksi sejak 2011 dengan luas ± 1.024,43 hektare di kawasan HPT Lebong Kandis yang berada di dalam izin PT. Inmas Abadi.
"Keadaan ini menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan HPT Lebong Kandis bukan untuk menyelesaikan persoalan terisolasinya wilayah Air Kuro, tetapi adanya kepentingan korporasi di dalamnya," ujarnya.
Lanjut Egi, PT. Inmas Abadi berada di hulu sungai Batang Seblat yang menjadi sumber perairan dari 279 hektare persawahan warga Desa Karya Medan, Desa Karya Baru, Desa Suka Negara dan Desa Talang Arah Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca juga: Gubernur Bengkulu minta ESDM tinjau izin tambang di habitat gajah
Jika perusahaan tersebut beroperasi maka akan terjadi penurunan kualitas air dan lingkungan bagi masyarakat Dusun Kuro dengan total penduduk sekitar 220 kepala keluarga (KK) dan desa lainnya yang berada di hilir seperti Desa Air Putih, Desa Suka Baru, Desa Suka Maju, Desa Suka Merindu, Desa Karya Bakti, Desa Karya Pelita, Desa Suka Negara, Desa Karya Jaya, Desa Talang Arah dan Desa Pasar Seblat.
Hal senada juga disampaikan oleh Selvia Hayyu Netra Bidang Riset dan Kampanye Genesis Bengkulu bahwa selain konflik satwa dan banjir di wilayah hilir Sungai Seblat, penurunan kualitas air juga akan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat sekitar hutan.
"Selain itu juga berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat, mengingat air di hulu sungai Seblat adalah sumber perairan persawahan warga desa sekitar hutan," terangnya.
Tidak hanya itu, jika gajah kehilangan tempat hidupnya lalu kesulitan mencari makan dan pihak perusahaan akan menjaga ketat agar gajah tidak masuk ke wilayahnya maka gajah akan masuk ke pemukiman dan merusak kebun warga untuk hidup dan mencari makan disana sehingga akan terjadi aksi kekerasan antara gajah dan masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan.
Baca juga: Koalisi Bentang Seblat tolak penambangan batu bara di habitat gajah
Untuk diketahui, wilayah operasional PT. Inmas Abadi berada di Kecamatan Marga Sakti Seblat dan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 – 2035 di Pasal 31 ayat (5) dan (6), Kecamatan Marga Sakti Sebelat merupakan kecamatan yang masuk ke semua potensi terjadinya bencana alam dan bencana geologi seperti kebakaran hutan, banjir, longsor, gerakan tanah, dan gempa bumi.
Seperti bencana banjir yang kerap terjadi di Kota Bengkulu yang disebabkan aktifitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah yang bermuara di sungai air bengkulu.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021