semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over

Jakarta (ANTARA) - Kemenaker telah menerbitkan Permenaker No.17/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No.35/2016 yang mempermudah peserta BPJAMSOSTEK mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) berbunga ringan

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta, Rabu, mengatakan melalui permenaker itu jangkauan program KPR-MLT itu akan lebih banyak lagi peserta BPJAMSOSTEK yang bisa mengakses kredit berbunga ringan tersebut.

Permenaker No.35/2016 mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Dalam Program Jaminan Hari Tua

Salah satu manfaat nyata dari regulasi itu memungkinkan peserta untuk mengambil alih (take over) melalui bank yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Baca juga: BTN tingkatkan penyaluran KPR subsidi berbasis tabungan

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi sorotan, antara lain pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal menjadi Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” tuturnya.

Setelah dengan BTN, BPJAMSOSTEK juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.

Terbitnya Permenaker Nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan BTN sebagai bank kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021.

"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK adalah persyaratan umum untuk mendapatkan program KPR-MLT," ujarnya.

Baca juga: Gubernur BI buka peluang perpanjangan DP nol persen hingga 2023
Baca juga: BTN gelar akad KPR massal 3.000 unit di seluruh Indonesia
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-BTN kolaborasi percepat pemenuhan kebutuhan rumah

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021