Perlu evaluasi ini seluruhnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga vonis pengadilan.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyatakan bahwa DPR RI secara pelan-pelan akan mengevaluasi terkait dengan pidana hukuman mati, mengingat adanya pro dan kontra terhadap hukuman tersebut.

"Kami coba untuk mengompromi pro dan kontra ini (hukuman mati), dan tentu saja ini bagian dari transisi kami di samping juga mengevaluasinya," kata Nasir Djamil di Jakarta, Rabu.

Nasir Djamil mengemukakan itu saat mengikuti National Conference and Media Workshop on Death Penalty in Indonesia di Jakarta.

Nasir menyebutkan beberapa negara di dunia ini secara de facto memang tidak memberlakukan lagi hukuman mati, dan juga ada yang masih menerapkannya.

Dikatakan pula bahwa konstitusi merupakan hak yang tidak bisa ditawar lagi, artinya tidak dapat dihilangkan dengan cara apa pun, bahkan belum ada ruang negosiasi untuk hak hidup seorang warga negara.

"Oleh karena itu, di DPR ketika membahas rancangan atau perubahan KUHP, itu dihadapkan dengan kelompok masyarakat, akademisi yang pro dan kontra dengan hukuman mati ini," ujarnya.

Dengan kekuatan politik DPR yang nanti dapat diterjemahkan oleh fraksi-fraksi, kata dia, mereka dapat mengambil jalan tengah sebagai upaya dalam mengevaluasi ini. Apalagi, memang hak hidup itu tidak bisa dihilangkan dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun.

"Perlu evaluasi ini seluruhnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga vonis pengadilan," kata politikus PKS itu.

Ketika seseorang dibunuh, lanjut dia, artinya sudah menghilangkan hak hidup seseorang, padahal secara konstitusi mengatakan tidak boleh.

Di sisi lain, ada alternatif agar orang tidak dibunuh, misalnya mendapatkan maaf dari keluarga korban. Apalagi, ada konstitusi sebagai referensi lain bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain.

"Saya berusaha menyerap aspirasi dari teman-teman, kami berusaha untuk menengahi pro dan kontra ini sehingga kemudian ada alternatif terkait hukuman mati ini," demikian Nasir Djamil.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Hukuman mati koruptor untuk kondisi tertentu

Baca juga: MAKI dukung jaksa agung buktikan tuntut hukuman mati koruptor

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021