"Tindakan mereka patut dihukum, karena telah mengakibatkan Charles Mali tewas."
Kupang (ANTARA News) - Ny. Modesta Dau, ibunda Charles Mali yang tewas setelah dianiaya dalam Markas Komando Batalyon Infantri (Yonif) 744/Satya Yudha Bhakti (YSB) di Tobir, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia pada Selasa.
Ny. Modesta Dau meninggal dunia karena merasa bersalah, yakni telah menyerahkan anaknya ke Yonif 744 pada Minggu (13/3) lalu yang kemudian dianiaya hingga tewas, kata Romo Leo Mali, seorang keluarga korban, Selasa, melalui pesan singkat kepada ANTARA News di Kupang.
"Ibunda Charles Mali baru saja meninggal dunia. Almarhum memang terus merasa bersalah karena seolah-olah telah menyerahkan anaknya untuk dibunuh anggota Yonif 744," catat Romo Leo Mali.
Menurut dia, rasa bersalah itu timbul karena pada Minggu (13/3), Ny Modesta Dau mengantar Charles Mali bersama saudaranya, Hary Mali, ke Markas Komando Yonif 744/SYB di Tobir, sekitar 10 kilometer arah utara Atambua, ibu kota Kabupaten Belu atas permintaan anggota Yonif 744.
"Entah bagaimana, Charles Mali dipukul dan mungkin juga dianiaya sampai akhirnya tewas di RSU Wirasakti Atambua setelah diantar ke rumah sakit tentara itu untuk mendapat pertolongan medis," katanya.
Romo Leo menambahkan, belum ada kesepakatan dari keluarga dalam menyikapi kasus tersebut karena masih dalam suasana berduka.
Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, NTT, Kol Arh I Made Ketut Siangan, secara terpisah menyesalkan tindakan brutal sejumlah oknum prajurit TNI-AD dari Yonif 744/SYB di Atambua yang mengakibatkan seorang warga sipil tewas.
"Tindakan mereka patut dihukum, karena telah mengakibatkan Charles Mali tewas setelah dianiaya dalam Markas Komando 744/Satya Yudha Bhakti (YSB) di Tobir, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Minggu (13/3)," katanya.
Ia menambahkan, saat ini Sub Detasemen Polisi Militer (Sub DenPOM) Atambua tengah memeriksa tujuh oknum anggota Yonif 744/SYB yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Charles Mali tersebut. (T.B017/P004/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011