Kuala Lumpur (ANTARA) - Kementrian Luar Negeri Malaysia menyatakan negaranya merupakan anggota ASEAN yang paling terdampak oleh masalah pelarian etnik Rohingya.
"Sehubungan itu, pemerintah Malaysia akan terus berusaha untuk mencari jalan penyelesaian yang terbaik dalam menangani isu Rohingya, termasuk melalui mekanisme ASEAN," ujar Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Kamaruddin Jaffar di Kuala Lumpur, Selasa.
Saifuddin mengemukakan hal itu ketika memberikan jawaban eksekutif terhadap pertanyaan sejumlah anggota parlemen.
"Dalam musyawarah-musyawarah ASEAN, Malaysia seringkali menggariskan kepentingan ASEAN agar mendesak Myanmar menangani krisis kemanusiaan di Wilayah Rakhine," katanya.
Dia mengatakan Malaysia telah berulang kali menegaskan bahwa negara ini tidak mampu menampung lebih banyak lagi pelarian Rohingya dan menyeru masyarakat internasional tampil membantu mencari jalan penyelesaian yang berkelanjutan.
"Perkara ini turut disampaikan Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri saat musyawarah ASEAN termasuk saat Sidang Puncak ASEAN ke 38 dan 39 yang diadakan pada 26 hingga 28 Oktober yang lalu," katanya.
Di samping itu Malaysia tegas mendesak Myanmar melaksanakan usulan-usulan yang dikemukakan oleh ASEAN-Emergency Response and Assessment Team (ASEAN-ERAT) dan melaksanakan Penilaian Keperluan Komprehensif (Comprehensive Needs Assessment - CNA).
"Ini untuk memastikan proses repatriasi pelarian Rohingya dari Bangladesh ke Myanmar dilaksanakan secara sukarela, selamat dan bermarwah serta mengurangi jumlah pelarian yang membuat perjalanan lanjutan ke Malaysia," katanya.
Isu penempatan pelarian Rohingya ke negara ketiga, ujar dia, sering diketengahkan oleh pemerintah dalam perbincangan dengan negara-negara asing dan di platform-platform internasional.
"Malaysia senantiasa mendesak Komisi Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa Bersatu untuk Pelarían (United Nations High Commissioner for Refugees - UNHCR) memberi kerjasama dalam mempercepatkan proses penempatan kembali pemegang kartu UNHCR ke negara ketiga.
Mengenai isu kewarganegaraan, ujar dia, pemerintah Myanmar pada 1982 telah meloloskan Undang-Undang Kewarganegaraan 1982 yang mengecualikan etnik Rohingya dari daftar etnik warganegara Myanmar.
"Dalam hal ini, Malaysia akan terus memastikan bahwa penyelesaian isu Rohingya meliputi pengakuan mereka sebagai warganegara Myanmar," katanya.
Baca juga: Malaysia izinkan kelompok HAM tuntut soal deportasi warga Myanmar
Baca juga: Malaysia berencana deportasi 1.200 pengungsi asal Myanmar
Baca juga: Puluhan orang Rohingya tertangkap saat tiba dengan perahu di Malaysia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021