Dari penyelidikan sampai saat ini, hasil pemeriksaan tim dokter kepolisian dan Labfor kepolisian, si pengemudi ini memang punya riwayat kesehatan epilepsi

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir TransJakarta yang menabrak berinisial J sebagai tersangka dalam kasus tabrakan bus TransJakarta di halte Cawang Ciliwung Jalan MT Haryono Jakarta Timur, yang menewaskan dua orang.

"Kesimpulannya, penyebab kecelakaan adalah 'human error' atau dari pengemudi bus yang menabrak, berinisial J. Pengemudi bus TransJakarta yang menabrak dan meninggal dunia itu adalah tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu

Menurut Yusri Yunus, pengemudi bus TransJakarta berinisial J tersebut diduga mengalami epilepsi saat terjadinya tabrakan.

"Dari penyelidikan sampai saat ini, hasil pemeriksaan tim dokter kepolisian dan Labfor kepolisian, si pengemudi ini memang punya bawaan riwayat kesehatan epilepsi," kata Yusri

Baca juga: Polisi sudah periksa 15 saksi terkait tabrakan bus TransJakarta

Sebelumnya, dilaporkan dua orang tewas di tempat pada tabrakan dua bus TransJakarta di Cawang Jakarta Timur, pada Senin (25/10), sekitar pukul 9.40 WIB.

Selain dua korban tewas, sebanyak 31 orang juga dilaporkan menderita luka-luka berat maupun ringan, akibat tabrakan tersebut.

Pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi dari berbagai pihak dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Polisi siap pelajari rekam medis sopir TransJakarta yang tabrakan
Baca juga: Penyelidikan tabrakan dua bus TransJakarta diminta transparan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021