termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) mengingat tantangan yang masih dihadapi mereka yang bekerja di sektor tersebut.
"Perlindungan pekerja rumah tangga tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun menjadi tanggung jawab kita semua termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," kata Menaker Ida ketika membuka diskusi Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT, dipantau virtual dari Jakarta, Rabu.
Langkah perlindungan itu penting mengingat sektor itu merupakan sumber pekerjaan penting bagi kelompok pekerja dan untuk pekerja migran di luar negeri.
Ida menjelaskan bahwa menurut survei Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta pada 2015 dengan tren yang meningkat setiap tahunnya.
Dari jumlah tersebut didominasi oleh perempuan dengan rasio 292 pekerja perempuan untuk setiap 100 pekerja laki-laki.
Sementara di tingkat global jumlah PRT mencapai 67,1 juta orang dengan 11,5 juta di antaranya adalah pekerja migran.
Baca juga: RUU Perlindungan PRT didesak segera disahkan setelah 17 tahun mandek
Baca juga: Wakil Ketua MPR nilai perlu kesadaran bersama terkait urgensi RUU PRT
Namun, Ida menyoroti masih terdapat tantangan terkait pelindungan bagi PRT yang menimbulkan kerentanan. Beberapa tantangan itu termasuk pelecehan profesi, eksploitasi dan bahkan kekerasan baik secara fisik maupun psikologis bagi mereka yang bekerja sebagai PRT.
Selain itu masih terdapat masalah ketenagakerjaan seperti jam kerja panjang, tidak ada istirahat dan hari libur serta ketiadaan jaminan sosial.
Pihak Kemnaker sendiri untuk memberikan perlindungan terhadap PRT telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang di dalamnya bersisi persyarata menjadi PRT, dibutuhkannya perjanjian kerja, hak dan kewajiban.
Namun, Ida menyoroti masih adanya kurangnya aturan hukum untuk melindungi PRT, dengan RUU PRT masih belum disahkan sampai saat ini, meski telah masuk Prolegnas menjadi RUU Prioritas.
"Pemerintah akan menyambut baik pada saatnya undang-undang ini dibahas bersama dengan pemerintah," tegas Ida.
Baca juga: Serbet dan jalan panjang pengesahan RUU PPRT
Baca juga: KOWANI desak pengesahan RUU PPRT jadi UU PPRT
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021