Maksud pembangunan hutan kota adalah salah satu upaya untuk mewujudkan kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang baik. Tujuannya untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro, nilai estetika dan fungsi resapan air serta menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Idealnya, ruang terbuka hijau wilayah perkotaan minimal 30 % dari luas kota, sedangkan luas hutan kota minimal 10 % dari luas kota dan berada dalam ruang terbuka hijau.
Pengembangan hutan kota di tengah-tengah kota Jakarta, merupakan salah satu upaya untuk menangkal polusi udara yang akhir-akhir ini menjadi isu global, serta mewujudkan kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang baik, sehingga Ruang Terbuka Hijau akan bertambah. Sejak dahulu sampai sekarang ini, pembangunan kota justru meminimalkan ruang terbuka hijau, dan menghilangkan wajah alam yang asri. Kawasan hijau seringkali dikalahkan atau dialihfungsikan menjadi kawasan perdagangan, pemukiman, industri, serta untuk sarana dan prasarana kota lainnya. Akibatnya lingkungan kota menjadi berkembang secara ekonomi, namun menurun secara ekologi. Padahal keseimbangan lingkungan perkotaan secara ekologi sama pentingnya dengan perkembangan nilai ekonomi. Kondisi demikian akan menyebabkan terganggunya ekosistem perkotaan, yang ditandai dengan meningkatnya suhu udara, pencemaran udara, menurunnya air tanah, dan permukaan tanah. Di samping itu, karena daerah resapan air semakin berkurang, maka apabila curah hujan tinggi mudah terjadi banjir atau genangan. Sehingga tidak heran lagi apabila kota Jakarta ini menjadi pelanggan banjir tiap tahun. Oleh karena itu mengalokasikan, mempertahankan dan memperluas lahan terbuka hijau untuk keseimbangan ekologi lingkungan kota, saat ini mutlak diperlukan bagi pembangunan kota yang berwawasan lingkungan. Hutan kota dengan komposisi yang baik akan mampu menyerap, menyimpan dan melepas karbon dioksida ke atmosfer, karena lebih dari separuh emisi global disebabkan oleh gas CO2 yang berlebihan akibat penggunaan bahan bakar minyak.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Bintoro, Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011