Kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar
Jakarta (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Marunda memusnahkan sekitar 2,7 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di DKI Jakarta dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,8 miliar karena melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi membahayakan masyarakat.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, selain rokok ilegal, Bea Cukai Marunda juga turut memusnahkan dua botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Pemusnahan dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut," ujar Firman dalam siaran pers yang dikutip di Jakarta Utara, Selasa.

Mantan Kepala Bea Cukai Jember itu menambahkan, rokok ilegal dan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang dikumpulkan dari serangkaian penindakan selama periode 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021 dan telah ditetapkan statusnya oleh pengadilan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan barang-barang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

"Kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Barang-barang yang merupakan hasil serangkaian penindakan di bidang cukai," kata Firman.

Pemusnahan itu juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat atas capaian kinerja Bea Cukai Marunda serta komitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan, menjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat dengan instansi lain dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Marunda.

“Semoga ke depannya kinerja Bea Cukai Marunda semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Firman.

Secara keseluruhan, tambah Firman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memusnahkan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal dan juga beberapa miras ilegal yang menjadi barang bukti penindakan selama 2021 yang dilakukan Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Madura.

Nilai barang yang ditindak oleh Bea Cukai Marunda mencapai Rp5,4 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Jakarta musnahkan miras dan rokok ilegal
Baca juga: Ikhtiar menekan peredaran rokok ilegal dengan KIHT

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021