Jakarta, 13/3 (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyampaikan siap membantu korban tsunami yang terjadi di Kampung Enggros, Pulau Mettu Daby, Papua yang terkena bencana tsunami hari Jum'at (11/13) lalu. Bencana tsunami di wilayah tersebut merupakan dampak adanya tsunami di Jepang sebesar 8,9 skala Riechter pada hari yang sama. Fadel menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera membantu proses rehabilitasi dan rekonstruksi di sana dan akan merelokasi anggaran tahun 2011 untuk membantu proses pemulihannya. Sebagai langkah awal, KKP akan menurunkan tim ke lokasi bencana guna melakukan inventarisasi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak tsunami serta jumlah anggaran yang akan dialokasikan untuk membangun kembali wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Pemerintah Daerah di lapangan, tsunami di pesisir Papua telah mengakibatkan kerusakan di dua lokasi, yaitu Pantai Hotekamp dan Kampung Enggros. Kerusakan yang ditimbulkan di kedua lokasi meliputi: 13 rumah rusak berat, dua rumah rusak ringan, dan kerusakan pada fasilitas umum seperti rumah adat dan jembatan serta satu orang korban jiwa. Sebanyak 24 unit keramba ikan juga hilang akibat bencana tersebut.

Untuk melakukan rekonstruksi, KKP akan membantu dalam penyusunan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan kembali ruang/kawasan sesuai hasil-hasil mitigasi bencana pesisir-laut, rekonstruksi pemukiman nelayan, serta rekonstruksi sarana prasarana usaha perikanan yang rusak maupun hilang akibat bencana tersebut.

"Sebelumnya, KKP sedang melakukan memetakan lokasi-lokasi lain yang punya potensi besar terkena tsunami, dan berharap dapat segera bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasinya," ujar Fadel. KKP giat memberikan sosialisasi dan membantu mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama gempa dan tsunami. Mitigasi bencana yang mengancam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia telah diatur dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pelaksanaan UU tersebut diperjelas lagi melalui PP No. 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah disahkan tahun ini.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)

Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011