ketentuan hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli LIndungi dan yang mendapatkan undangan yang boleh menghadiri pertandingan

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah melakukan uji coba pelaksanaan semifinal dan final Development Basketball League (DBL) dengan menerima penonton langsung di stadion yang akan diselenggarakan di Bandung.

“Pelaksanaan final dan semifinal dilakukan dengan ketentuan hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli LIndungi dan yang mendapatkan undangan yang boleh menghadiri pertandingan,” ujar Wiku dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Selasa.

Untuk jumlah penontoh dibatasi maksimal 122 orang yang boleh hadir pada pertemuan tersebut. Wiku menegaskan bahwa penegakan kebijaan tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

"Masyarakat diminta untuk menegakkan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan,” tambah dia.

Penyelenggaraan DBL diperluas pelaksanaannya mulai dari Surabaya, Bandung, Yogyakarta, dan Tangerang.

Pemerintah juga menerbitkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM level tiga, level dua dan level satu COVID-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (1/11).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, pesawat, dan kapal laut diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali. Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Sementara, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Utuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari, dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Baca juga: Bos Persebaya-DBL puji Menpora "pasang badan" berlangsungnya kompetisi
Baca juga: DBL dinilai berkaitan dengan Desain Besar Olahraga Nasional
Baca juga: 50 tim incar posisi terbaik di DBL 2021 seri Jakarta

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021