Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempermudah prosedur izin edar pangan olahan untuk mendorong kepatuhan produsen mengenai ketentuan produk berkualitas dan bernutrisi di Tanah Air.

"Ketentuan ini untuk membangun masyarakat Indonesia yang sehat serta mendorong peningkatan daya saing produk agar perekonomian dapat segera bangkit," kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, Selasa.

Bentuk dukungan yang diberikan Badan POM bagi UMKM pangan antara lain melalui pendampingan wawasan, penyederhanaan persyaratan pada registrasi, pemotongan biaya registrasi 50 persen dari tarif normal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BPOM juga mempermudah registrasi pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah melalui notifikasi dan tidak dipersyaratkan hasil analisa, pemeriksaan sarana dalam rangka pemenuhan cara pembuatan pangan olahan yang baik difokuskan pada pelaksanaan higiene sanitasi, melakukan sampel, dan uji produk UMKM untuk registrasi.

Baca juga: BPOM: Pangan olahan dalam kemasan eceran wajib miliki izin edar

Baca juga: BPOM: Izin edar makanan beku untuk lindungi konsumen

"BPOM juga melakukan pengawasan sebelum dan sesudah pemasaran yang dilakukan secara rutin untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dan sekaligus mendukung ekonomi rakyat," katanya.

Keberpihakan pada UMKM, kata Penny, sangat diperlukan, salah satunya melalui kegiatan pendampingan dan fasilitasi seperti yang dilakukan BPOM kali ini.

Hal tersebut bertujuan agar UMKM Indonesia mampu bersaing dan naik kelas serta mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), membangun ekonomi rakyat untuk Indonesia maju.

Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan Badan POM melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM, http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/ .

Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id.

Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM http://istanaumkm.pom.go.id dan laman http://sppirt.pom.go.id.

Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id dan
konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi daring.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," katanya.*

Baca juga: Vaksin Sinopharm-Pfizer juga akan diizinkan untuk anak 6-11 tahun

Baca juga: BPOM terbitkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021