Pontianak (ANTARA News) - Dua kapal nelayan Vietnam ditangkap karena diduga mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu jenis "pair trawl".

Menurut Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Bambang Nugroho hari ini, ada dua tersangka dalam kejadian itu yakni Le Van Thoi dan Duong Van Tuan.

"Mereka berikut barang bukti akan diamankan di Pontianak," kata Bambang Nugroho.

Ia melanjutkan, kejadian pencurian ikan tersebut dilaporkaan pada Selasa (8/3) sekitar pukul 16.25 WIB.

Lokasi kejadian di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Laut Cina Selatan, tepatnya di 04 derajat 12 menit 00 detik Lintang Utara dan 108 derajat 52 menit 5 detik Bujur Timur.

Kapal yang ditangkap KM Tiara 37 dan KM Tiara 38 dengan kapasitas masing-masing sekitar 110 gross ton (GT).

"Yang menangkap kapal pengawas perikanan KP HIU 009 Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Bambang Nugroho.

Selain kapal, barang bukti lainnya berupa ikan campur kira-kira seberat 50 kilogram.

"Total anak buah kapal yang diamankan sebanyak 23 orang yang seluruhnya asal Vietnam," kata dia.

Perairan Indonesia terutama yang dekat dengan Kalbar kerap menjadi sasaran pencurian ikan oleh nelayan asing, termasuk Vietnam.

Menyikapi hal itu, sejumlah pengusaha Vietnam yang difasilitasi Kedutaan Besar di Indonesia menjajaki untuk berinvestasi di Kalbar.

Salah satunya berupa investasi di bidang perikanan tangkap dan pengolahannya.

(T011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011