Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut terlihat dari hasil pemeriksaan 24 perusahaan yang dilakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat selama PPKM Level Dua pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Baca juga: Wagub DKI minta warga kurangi mobilitas saat PPKM Level Satu
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, belum ada perusahaan yang melanggar keras hingga harus di tutup," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selama pengawasan perkantoran, Tri mengatakan petugas hanya mendapati pelanggaran kecil, seperti air yang tidak mengalir di wastafel untuk cuci tangan dan tidak ada satgas COVID-19 internal.
"Jadi yang belum punya satgas kita imbau untuk membuat satuan tugas khusus untuk penanganan COVID-19 internal karyawan," ujar dia.
Terlepas dari itu, seluruh protokol kesehatan seperti pemakai masker di kantor, kapasitas maksimal karyawan hingga pegawai wajib vaksin sudah dipenuhi dengan baik.
"Saya kira mayoritas perusahaan sudah paham lah dengan ketentuan-ketentuan ini semua, semua turut dengan prokes," ungkap dia.
Baca juga: Pemkot Jakbar ingatkan warga tidak abai prokes saat PPKM Level Satu
Tri berharap, para perusahaan tetap patuh kepada protokol kesehatan terlebih saat PPKM Level Satu yang berlaku di DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Pengawas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Budi Suryawan juga telah melakukan pengawasan kepada seluruh pelaku usaha wisata.
Dari 50 tempat pariwisata yang sudah diperiksa, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Budi, rata-rata pelaku usaha pariwisata sudah menaati ketentuan protokol kesehatan dari mulai karyawan yang sudah divaksin dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Semua sudah sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Beberapa pelaku usaha memang masih ada yang mengajukan aplikasi ke Kemenkes, sampai sekarang masih menunggu barcode," tutumengaju
Baca juga: Kapasitas mal di Jakarta diizinkan 100 persen saat PPKM Level 1
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021