Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan membuka lokasi uji emisi secara gratis bagi kendaraan roda empat di di Area Parkir Beltway Office Park, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/11) pukul 08.00-14.00 WIB.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, pihaknya tidak membatasi kuota untuk uji emisi tersebut.

"Kendaraannya darimana saja bisa uji emisi gratis. Dan berlangsung besok saja" kata Tuty saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penyediaan lokasi gratis ini dimaksudkan untuk menjaring lebih banyak warga mengikuti uji emisi gratis di Ibu Kota.

"Belum ada rencana kapan lagi, tapi tidak tahu kalau ada perintah dari dinas bahwa kita harus melaksanakan lagi," ungkapnya.

Selain di lokasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga telah mengumumkan 14 lokasi uji emisi untuk kendaraan sepeda motor bengkel swasta, namun dikenakan biaya yang sesuai mekanisme pasar.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI layani uji emisi gratis
Baca juga: Wagub DKI imbau warga segera uji emisi kendaraan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas tiga tahun karena mulai 13 November 2021 dikenakan sanksi tilang jika tidak dan belum lulus uji emisi.

"Bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksakan, kalau tidak akan diberikan sanksi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Adapun sanksi tilang tersebut berupa denda bagi pengendara mobil sebesar Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021