Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat siap menggelar sidang yustisi bagi para pelanggar tata ruang guna memberikan efek jera bagi warga yang lalai aturan tersebut.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dengan melakukan rapat koordinasi dengan Unit Kerja Pemerintah Daerah (UKPD) terkait dan Pengadilan Negara Jakarta Pusat.

"Untuk sidangnya, akan kita koordinasikan dengan Pengadilan. Sudin Citata sudah melakukan pendataan warga yang melanggar tata ruang, nanti akan kita lakukan pemanggilan," kata Irwandi di Jakarta, Kamis.

Irwandi menjelaskan bahwa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) mencatat ada sebanyak 472 pelanggar tata ruang di wilayah Jakarta Pusat.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap kali terjadi dalam proses penataan tata ruang antara lain pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dan tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga: Pemprov DKI investigasi indikasi pelanggaran tata ruang di Ciganjur
Baca juga: Satukan tata ruang Jabar-DKI guna minimalisasi banjir, kata legislator

Selain itu, pelanggaran penataan tata ruang bisa berupa upaya menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.

Karena itu, pelaksanaan sidang yustisi diharapkan memberi efek jera bagi warga pelanggar tata ruang.

Pemkot Jakarta Pusat juga akan menyerahkan sanksi pengenaan denda para pelanggar berdasarkan hasil persidangan.

"Denda akan ditentukan dari ringan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Denda dari hasil yustisi akan diserahkan ke kas Negara," kata Irwandi.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021