Ini bagian dari afirmasi pemerintah terhadap jasa-jasa pesantren dan santri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen bahwa kementeriannya akan terus memperhatikan pondok pesantren, sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap kontribusi yang telah diberikan santri dan pesantren selama ini.
"Ini bagian dari afirmasi pemerintah terhadap jasa-jasa pesantren dan santri yang telah memperjuangkan negara dan bangsa," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Selasa.
Menurut Menag, jasa pesantren, kiai dan santri, dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat besar. Para santri dan kiai terjun langsung dalam menghalau kolonialisme dari Tanah Air.
Puncaknya, resolusi jihad yang didengungkan oleh KH Hasyim Asy'ari, kini diperingati sebagai hari santri. Kendati demikian, ia masih menyayangkan buku-buku sejarah belum mengungkap epos perjuangan santri secara lebih mendalam.
"Tapi setelah Presiden Jokowi, dengan lahirnya UU Pesantren, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang dana abadi pesantren, rekognisi terhadap dunia pesantren mulai kelihatan," kata dia.
Data per 12 Oktober 2021, kata dia, jumlah pesantren berjumlah 34.632 pesantren dengan jumlah santri sebanyak 4.766.394 orang sebagai santri mukim.
Sementara, lembaga pendidikan keagamaan Islam berupa Pendidikan Al Quran memiliki 164.429 lembaga dengan jumlah santri sebanyak 7.968.825 dan 85.808 Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan total 5.819.292 santri.
Total santri baik yang ada di pesantren maupun di lembaga pendidikan keagamaan Islam sebanyak 18.554.511 orang.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut lembaga pendidikan keagamaan Islam atau pondok pesantren merupakan salah satu pilar strategis yang dimiliki Indonesia untuk mewujudkan generasi emas.
"Pesantren merupakan salah satu pilar strategis bangsa Indonesia dalam mewujudkan generasi emas dan Indonesia hebat," kata Wapres.
Fungsi sebagai pilar generasi emas Indonesia tersebut, kata Wapres, tercermin karena pesantren merupakan institusi pendidikan Islam yang memiliki akar sejarah cukup kuat di Indonesia.
Selain itu pesantren juga memiliki tiga fungsi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yaitu sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021