Kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 sampai 24.00 WIT, padahal kami sudah mendapat informasi kalau peringatan tsunami itu sudah dicabut BMKG"
Jayapura (ANTARA News) - Gelombang tsunami yang menghantam perairan utara Papua, khususnya Jayapura, menewaskan seorang warga Holtekamp, Darwanto Odang (35), di Distrik Muara Tami.
Pengusaha tambak ini dilaporkan terseret gelombang tsunami saat sedang mengungsikan keluarganya dan menurut kerabatnya terjadi justru setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencabut peringatan bahaya tsunami pada pukul 21.30 WIT.
"Anto terjatuh dari motornya saat mengevakuasi keluarganya. Dan langsung terseret gelombang yang memang sedang naik," kata tetangga korban Ferry Mansi kepada ANTARA di Holtekamp.
Menurut Fery Mansi, saat itu mereka sedang mengevakuasi keluarga ke tempat aman, lalu korban dengan bersepeda motor terus memantau pergerakan ombak tsunami.
Sekretaris Badan Nasional Penanggulangan Bencana kota Jayapura, Yohanis Wemben mengatakan, korban baru ditemukan sekitar pukul 14.30 WIT.
"Korban ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi awal dia terseret ombak, sedang terhimpit sampah-sampah dan kayu yang ikut terseret tsunami," jelasnya kepada ANTARA.
Ferry mengungkapkan kejatian itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIT atau 1,5 jam setelah BMKG mencabut peringatan bahaya tsunami pada pikul 21.30 WIT.
"Kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 sampai 24.00 WIT, padahal kami sudah mendapat informasi kalau peringatan tsunami itu sudah dicabut BMKG," katanya kecewa.
Pantauan ANTARA Jayapura dari rumah duka, keluarga korban begitu terpukul dengan kepergian korban, sementara polisi terus menyelidiki kecelakaan ini.
Sebelumnya BMKG Wilayah V Jayapura, Papua, mengeluarkan peringatan tsunami di perairan Papua bagian utara.
"Yang termasuk Perairan Papua Bagian Utara yakni, Jayapura, Sarmi, Biak, Serui dan daerah sekitarnya," kata Kepala BMKG Wilayah V Jayapura, Papua, Sudaryono kepada ANTARA Jayapura, Jumat lalu.
Menurut dia, kemungkinan Tsunami asampai di perairan Papua bagian utara pukul 20.00 WIT. Satu setengah jam setelah batas waktu itu lewat, yaitu pukul 21.30 WIT, peringatan itu dicabut.(*)
KR-MBK/Z003
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011