Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan 14 lokasi layanan Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci, Kantor kecamatan Karawaci
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Giant Poris Cipondoh
9. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD
10. Ciputat: Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square
11. Kelapa Dua: Depan Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.

Baca juga: 21 titik jadi lokasi gerai Samsat Keliling Polda Metro, Kamis (8/4)
Baca juga: Polda Metro buka Samsat keliling di 14 titik pada Senin (15/3)

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinannya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021