Mamuju (ANTARA news) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sibli Sahabuddin, mengatakan, sekitar 84 undang-undang di Indonesia tidak memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah.
"DPD-RI telah melakukan inventarisasi perundang-undangan dan anotasi serta eksaminasi legal pusat dan daerah, hasilnya ditemukan sekitar 84 undang-undang (UU) yang tidak memperhatikan aspirasi daerah," kata Sibli Sahabuddin di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, DPD-RI sebelumnya telah membentuk pusat perencanaan kebijakan dan informasi hukum (PPKIH) dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, konsepsi hukum itu lebih dikenal dengan sebutan "Law Centre" DPD, yang merupakan konsepsi hukum yang dibangun DPD RI untuk mendorong adanya konsepsi pembangunan hukum agar lebih berpihak ke daerah.
"Konsepsi hukum tersebut dibentuk melalui keputusan keputusan DPD Nomor 17/DPD/2009 tentang pengembangan pusat perencanaan kebijakan informasi hukum pemerintah pusat dan daerah, konsepsi hukum itu merupakan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI,"katanya.
Ia mengatakan, antara PPKIH dan PPUU telah melakukan serangkaian diskusi serta penelitian bersama dengan 24 perguruan tinggi yang ada di daerah di Indonesia mengenai produk UU kaitannya antara hubungan pemerintah pusat dan daerah.
"Dari hasil diskusi antara PPKIH dan PPUU dengan 24 perguruan tinggi yang telah bekerjasama dengannya dalam rangka pembangunan konsepsi hukum dan menjawab persoalan hukum di Indonesia itu, ditemukan banyak produk hukum yang tumpah tinding dan tidak konsisten baik secara vertikal maupun horizontal,"katanya.
Menurut dia, dari temuan itu kemudian disimpulkan bahwa sekitar 84 produk UU tidak memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah sehingga dinilai tidak efektif di daerah untuk terus dijalankan
Oleh karena itu ia mengatakan, sekitar 84 produk UU yang menjadi temuan tersebut akan diinvestarisasi DPD-RI dan akan dilakukan amandemen terhadap UU itu, dengan tujuan agar terjadi paradigma baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia dalam kerangka membangun iklim demokrasi terkait hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan.
"84 UU akan diamandemen dengan tujuan produk UU tersebut dapat lebih berpihak kepada daerah dan sejalan dengan konsepsi otonomi daerah yang merupakan pradigma baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang lebih demokratis serta terjadi pembangunan hukum antara pusat dan daerah, agar daerah tidak lagi dirugikan dengan produk hukum yang ada sebelumnya ini," katanya. (MFH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011