Mamuju (ANTARA News) - Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Usman, yang saat ini masih berada dalam tahanan.
Usman mendekam di balik jeriji besi atas kasus dugaan korupsi surat perintah perjalan dinas fiktif di tahun anggaran 2010.
"Setelah klien kami ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Mamuju, Rabu (9/3), kami berencana akan mengajukan permohonan kepada kejaksaan negeri Mamuju untuk dilakukan penangguhan penahanan,"kata Ketua tim kuasa hukum, Rahmat Idrus di Mamuju, Jumat.
Menurutnya, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Mamuju yang menetapkan bahwa kliennya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dianggap fiktif yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22 juta," katanya.
Ia mengatakan, dirinya tidak bisa mengomentari apakah kliennya itu tidak bersalah atau telah terlibat melakukan perbuatan korupsi.
"Terlalu pagi jika saya simpulkan klien kami tidak bersalah karena baru saja dilakukan penahanan. Untuk membuktikan apakah kliennya itu terlibat melakukan perbuatan korupsi tergantung dalam proses sidang yang akan kami hadapi di meja persidangan mendatang," ungkapnya.
Rahmat mengemukakan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena masih banyak kesibukan tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua KPU Mamuju yang aktif.
Apalagi, kata dia, tugas sebagai ketua KPU Mamuju saat ini kian mulai banyak dalam rangka mempersiapkan menghadapi pesta demokrasi tingkat lokal yakni pemilihan gubernur Oktober 2011.
"Selama ini pak Ketua taat menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Mamuju. Paling tidak, tersangka dijadikan tahanan kota sehingga masih bisa melakukan tugasnya sebagai ketua KPU yang aktif," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita, mengatakan, Ketua KPU ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp22 juta.
"Kejari Mamuju akan melakukan penahanan kepada Ketua KPU Mamuju hingga 20 hari lamanya yakni hingga berkas perkarannya dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan," katanya.
Menurutnya, anggaran perjalanan dinas yang diduga dikorupsi Ketua KPU Mamuju nilainya memang kecil, namun ketika penyelidikan dan pengembangan pengusutan kasus tersebut dilakukan maka Kejari Mamuju meyakini akan timbul kerugian negara hingga mencapai ratusan juta. (ACO/E001/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011