Jenewa (ANTARA News/Reuters) - Dewan Hak Asasi Manusia PBB Jumat menunjuk panel pakar dengan tiga anggota untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Libya.
Panel itu akan dipimpin oleh Cherif Bassiouni, seorang guru besar dan pakar mengenai kejahatan perang kelahiran Mesir yang tinggal di Amerika Serikat. Ia telah bertugas sebelumnya dalam penyelidikan-penyelidikan HAM PBB.
Philippe Kirsch, seorang bekas hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang warga Kanada, dan Asma Khader, seorang pengacara Jordania, adalah anggota lainnya panel Dewan HAM PBB tersebut. Kirsch adalah presiden pertama pengadilan internasional yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu.
Ke 47 anggota dewan itu dengan suara bulat telah melancarkan penyelidikan internasional pada 25 Februari lalu. Beberapa hari kemudian Majelis Umum PBB membekukan keanggotaan Libya di forum Jenewa itu karena kekerasan yang dilakukan oleh pasukan yang setia pada pemimpin Libya Muamar Gaddafi terhadap demonstran.
Sihasak Phuangketkeow, duta besar Thailand untuk PBB di Jenewa yang menjabat sebagai presiden Dewan HAM PBB sekarang ini, mengumumkan susunan panel itu setelah pembicaraan yang diadakan dengan utusan-utusan regional. Panel itu akan melapor kembali pada dewan, Juni.
Ia mengatakan ia akan menghubungi pemerintah Libya terkait kunjungan oleh tim PBB itu. "Dengan penuh harapan semuanya akan terjadi dalam dua pekan," kata Phuangketkeow pada wartawan.
Tapi secara pribadi, beberapa pejabat PBB menyatakan keraguan mengenai apakah pemerintah Libya akan membolehkan tim itu melakukan perjalanan ke Tripoli untuk pembicaaan. Bagaimanapun, panel itu diperkirakan akan berupaya untuk mengumpulkan kesaksian dan bukti dari wilayah yang dikuasai pemberontak di bagian timur Libya.
Ribuan orang, kata laporan-laporan yang belum dipastikan kebenarannya, telah tewas akibat pertempuran antara pemberontak dan pasukan pemerintah Libya. Dan menurut badan pengungsi PBB, 200.000 lebih orang telah melarikan diri dari konflik di negara Afrika utara itu. (S008/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011