Kita akan punya kesempatan untuk menghentikan sejarah panjang manusia sebagai penakluk alam, dan sebagai gantinya menjadi penjaga alam.Glasgow (ANTARA) - Lebih dari 100 pemimpin negara, termasuk Indonesia, pada Senin (1/11) malam berjanji bahwa pada 2030 penggundulan hutan (deforestasi) dan kerusakan lahan sudah dapat dihentikan.
Janji itu didukung dengan pendanaan investasi oleh negara dan swasta senilai 19 miliar dolar AS (sekitar Rp270,8 triliun) untuk melindungi dan memulihkan kondisi hutan.
KTT iklim COP26 yang diadakan di Glasgow, Skotlandia, mengeluarkan pernyataan bersama yang didukung oleh para pemimpin negara-negara, termasuk Indonesia, Brazil, dan Republik Demokratik Kongo.
Ketiga negara itu secara gabungan merupakan pemilik 85 persen hutan dunia.
Deklarasi Para Pemimpin Glasgow tentang Penggunaan Hutan dan Lahan (The Glasgow Leaders' Declaration on Forest and Land Use) akan mencakup hutan seluas lebih dari 20,9 juta kilometer persegi, menurut pernyataan yang dikeluarkan kantor perdana menteri Inggris atas nama para pemimpin negara-negara tersebut.
"Kita akan punya kesempatan untuk menghentikan sejarah panjang manusia sebagai penakluk alam, dan sebagai gantinya menjadi penjaga alam," kata Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.
Johnson menyebut perjanjian itu sebagai kesepakatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca juga: Presiden sayangkan perlakukan diskrminatif UE soal kelapa sawit RI
Sementara itu, sejumlah inisiatif tambahan oleh pemerintah dan swasta diluncurkan pada Selasa untuk membantu pencapaian tujuan 2030 bebas deforestasi.
Di antara berbagai prakarsa yang ditentukan adalah janji penyediaan dana senilai miliaran dolar bagi kalangan masyarakat adat penjaga hutan dan pertanian berkelanjutan.
Menurut para pakar lingkungan, masyarakat adat adalah kalangan pelindung terbaik hutan. Masyarakat itu sering kali melawan para penebang hutan dan perampas tanah yang merambah hutan dengan menggunakan kekerasan.
COP26 bertujuan untuk mempertahankan target pembatasan pemanasan global pada 1,5 derajat Celcius di atas tingkat suhu praindustri (era sebelum Revolusi Industri).
Kesepakatan yang dicapai pada Senin itu merupakan perluasan dari komitmen serupa yang dibuat oleh 40 negara sebagai bagian dari Deklarasi Hutan New York 2014.
Kesepakatan Senin menjadi langkah yang jauh lebih maju dalam penyusunan sumber-sumber daya untuk mencapai tujuan itu.
Berdasarkan perjanjian tersebut, 12 negara termasuk Inggris berjanji untuk menyediakan dana dari negara senilai 8,75 miliar pound (sekitar Rp169,4 triliun) antara 2021 dan 2025.
Baca juga: Presiden Jokowi sampaikan komitmen tangani perubahan iklim di COP26
Dana itu akan disalurkan kepada negara-negara berkembang untuk membantu mereka menjalankan berbagai langkah, termasuk upaya memulihkan lahan rusak serta mengatasi kebakaran hutan.
Lebih dari 30 investor swasta, termasuk Aviva, Schroders, dan AXA, akan menyediakan dana sedikitnya 5,3 miliar pound (sekitar Rp103,17 triliun).
Para investor itu, yang mewakili kepemilikan 8,7 triliun dolar AS dalam aset yang dikelola, juga berjanji bahwa pada 2025 sudah berhenti berinvestasi dalam kegiatan yang terkait dengan penggundulan hutan.
Lima negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, serta sekelompok badan amal global pada Selasa juga menjanjikan pendanaan sebesar 1,7 miliar dolar (sekitar Rp24,2 triliun) untuk mendukung konservasi hutan masyarakat adat dan untuk memperkuat hak-hak tanah mereka.
Hutan menyerap sekitar 30 persen emisi karbon dioksida, menurut lembaga nirlaba World Resources Institute (WRI). Hutan-hutan menyerap emisi dari atmosfer dan mencegah gas buangan itu menimbulkan pemanasan suhu.
Namun, hutan yang merupakan penyangga iklim secara alami itu dengan cepat menghilang.
Menurut inisiatif pelacakan deforestasi WRI, Global Forest Watch, dunia sudah kehilangan 258.000 kilometer persegi hutan pada tahun 2020.
Wilayah hutan yang menghilang itu lebih besar dari luas wilayah Inggris Raya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Menunggu keajaiban dari Glasgow
Baca juga: Indonesia angkat tema "Leading Climate, Actions Together" di COP26
Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021