Gorontalo (ANTARA) - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo melakukan penggeledahan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (1/11) malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Bagus Kurniawan usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya membersihkan lapas dari barang terlarang.
Pada penggeledahan itu, petugas menemukan puluhan barang terlarang dari kamar warga binaan pemasyarakatan, di antaranya antena televisi, kabel, gunting, pisau rakitan, silet, botol parfum, lem, dan barang lainnya.
Untuk penemuan antena, menurut Bagus, benda itu digunakan di blok-blok kamar. Namun, sekarang tidak digunakan lagi karena hanya satu televisi saja yang dioperasikan untuk hiburan rekreasi WBP.
Terkait dengan pisau rakitan, dia menduga bahan baku dari sendok dan gunting serta cutter berasal dari bengkel kerja.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memusnahkan semua barang temuan itu.
Baca juga: Kemenkumham dalami temuan senjata di Lapas Kerobokan
Baca juga: Pemerintah ditampar atas temuan pabrik narkoba di LP Cipinang
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021