"Kenaikan tertinggi pada hotel bintang lima sebesar 19,2 persen dari Agustus ke September 2021," kata Kepala BPS DKI Jakarta, Buyung Airlangga di Jakarta, Senin.
Menurut Buyung, jika mencermati periode sebelumnya, status PPKM di Jakarta diturunkan dari level empat menjadi level tiga, pada 24-30 Agustus 2021.
"Saat pelonggaran PPKM level tiga, perhotelan sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas yang dibatasi saat itu mencapai 50 persen," katanya.
Baca juga: Tingkat hunian hotel di DKI Jakarta hanya 10-15 persen
Sementara itu, jika dibandingkan dengan September 2020, tingkat hunian kamar hotel di Jakarta naik 3,6 persen. karena saat itu rata-rata tingkat hunian hotel untuk kategori bintang satu hingga lima mencapai 39 persen.
Sedangkan rata-rata lama menginap tamu hotel pada September 2021 mencapai 2,15 hari atau naik 0,10 hari dibandingkan Agustus 2021.
Kenaikan lama menginap tersebut dikontribusikan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang empat yakni 2,58 hari dan bintang lima 2,52 hari.
Berdasarkan jenis tamu, rata-rata lama menginap tamu asing relatif lebih lama dibandingkan tamu lokal.
"Kebijakan pemerintah yang mewajibkan karantina bagi warga negara asing yang baru datang dari luar negeri menyebabkan tamu asing cenderung menginap lebih lama," imbuhnya.
Baca juga: Hotel di Jakarta Selatan wajibkan anak di bawah 12 tahun tes antigen
Baca juga: Okupansi hotel di Jakarta hanya 10 persen selama PPKM Darurat
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021