Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka dalam kasus tabrakan bus TransJakarta di Cawang Jakarta Timur yang menewaskan dua orang.

"Gelar perkara sudah rampung, pemeriksaan juga sudah selesai, tinggal rilis resmi menunggu Pak Direktur Lalu Lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jaya AKBP Argo Wiyono, saat dihubungi, Senin.

Menurut Argo, saat ini pihaknya masih akan memeriksa dua saksi tambahan yakni dari pihak dokter dan Direktor Operasi TransJakarta.

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus tabrakan tersebut. "Pemeriksaan dua saksi, untuk melengkapi karena ada keterkaitan. Kita sudah memeriksa 16 orang saksi ditambah dua orang ini jadi 18 orang," ujarnya.

Baca juga: Polisi siap pelajari rekam medis sopir TransJakarta yang tabrakan

Argo mengatakan, dua saksi tambahan tersebut nantinya akan memperkuat kesimpulan penyidik dalam mengungkap kecelakaan tersebut.

"Jadi, keterangan dua orang ini memperkuat asumsi dari penyidik sehingga terjadilah kesimpulan perbuatan yang dilakukan pengemudi sehingga menimbulkan kecelakaan," pungkasnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan bus TransJakarta di Cawang dan menemukan bahwa bus yang menabrak melaju pada kecepatan 55,4 kilometer per jam.

Olah TKP tersebut juga mengungkapkan bus yang ditabrak sempat terdorong hingga 17 meter. Sebanyak 33 orang dilaporkan menjadi korban dalam tabrakan antara dua bus TransJakarta di Cawang pada Senin (25/10) sekitar pukul 9.40 WIB.

Dari 33 korban, dua orang meninggal dunia di tempat, yakni sopir bus yang berinisial J dan satu penumpang yang duduk di kursi depan.

Baca juga: Polisi sudah periksa 15 saksi terkait tabrakan bus TransJakarta
Baca juga: Polisi gelar olah TKP tabrakan TransJakarta

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021