Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum selebgram Rachel Vennya, Indra Raharja, menyatakan, kliennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan Jakarta.
"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi," kata Indra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Menurut Indra, Rachel kemungkinan akan kembali diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan.
Rachel mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh manajer Maulida Khairunnia dan kekasih Salim Nauderer dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya
Usai diperiksa Rachel memilih tidak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
"Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Polisi jadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya pekan depan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021