Jakarta (ANTARA) - Pemerhati kepegawaian Prof Dr Sofian Effendi menyebut penghentian perekrutan dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kebijakan penghentian perekrutan dosen non-ASN di PTN merupakan kelanjutan UU Guru dan Dosen, yang mengamanatkan supaya tenaga kependidikan dari tingkat dasar hingga tinggi ini diberikan status kepegawaian yang lebih longgar,” ujar Sofian, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan para dosen dan guru tersebut memiliki status kepegawaian yang lebih longgar dan tidak bisa disamakan dengan instansi pemerintahan yang lain, seperti ada kerahasiaan yang ketat mengenai disiplin, aturan tidak boleh protes dan demo.

“Untuk itu dibuat satu jenis kepegawaian baru yang berbeda dengan ASN, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Lebih longgar, tapi persyaratan sama dengan ASN, begitu juga fasilitasnya,” ujar dia.

Akan tetapi berbeda dengan ASN yang meniti karir dari bawah, untuk jenjang PPPK bisa meniti karir sesuai dengan jenjang pendidikan pegawai PPPK tersebut.

Dia menambahkan saat ini rasio profesor dengan mahasiswa masih jauh dari harapan, yakni satu berbanding 1.400. Berbeda dengan negara lainnya yang rasionya hanya berbanding belasan saja.

“Maka tidak perlu mengangkat pegawai dari bawah, kalau dia sudah profesor ya profesor saja,” kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara periode 2014-2019 itu.

Sofian menambahkan para dosen non-ASN, nantinya akan mengikuti tahapan seleksi PPPK yang dinilai lebih memberikan keleluasaan bagi dosen dalam berkreasi dan berinovasi.

Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021