Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengurangi fasilitas kesehatan guna mengantisipasi potensi penambahan kasus COVID-19 pada pelonggaran PPKM level dua, meskipun saat ini kasus positif COVID-19 sudah terkendali.
"Fasilitas perawatan pasien positif COVID-19 di rumah sakit tidak dikurangi mekipun jumlah pasien positif sudah turun dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien positif juga sudah turun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Senin.
Menurut Riza Patria, tenaga kesehatan, obat-obatan, tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR), vaksinasi, dan vitamin tetap tersedia. Dukungan alat pelindung diri (APD) dan masker juga tetap diakomodasi.
"Jadi, berbagai dukungan, obat-obatan, fasilitas dan tenaga kesehatan, SDM, tidak berkurang. Ini menunjukkan kita tidak lengah, tetap harus waspada," ucapnya.
Baca juga: Warga jalani isolasi mandiri di Jakarta mencapai 1.767 orang
Sementara itu, berdasarkan data kasus positif COVID-19 pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tercatat ada penambahan 113 kasus pada Minggu (31/10) serta 96 kasus pada Sabtu (30/10).
Sedangkan, rasio keterisian tempat tidur (BOR) pasien COVID-19 pada Minggu (31/10) terisi 202 tempat tidur dari kapasitas 4.745 tempat tidur atau sekitar empat persen. Sedangkan ruang ICU, terisi 89 pasien dari kapasitas 739 tempat tidur.
Kasus aktif COVID-19 hingga Minggu (31/10) tambah 33 kasus sehingga total pasien yang dirawat dan diisolasi mencapai 957 kasus.
Baca juga: 3.110 pasien COVID dirawat di RS Wisma Atlet kemayoran
Baca juga: Wagub DKI: BOR rumah sakit di Jakarta turun jadi 77 persen
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021