Cirus datang ke gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/3) sekitar pukul 08.00 WIB dan keluar pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Tumbur Simanjuntak.
"Hari ini Pak Cirus mendapatkan 44 pertanyaan," kata Tumbur di Jakarta, Jumat.
Dalam pemeriksaan yang cukup lama ini, Tumbur menyatakan ada istirahat tiga kali dan koreksi pengetikan.
"Pertanyaan yang diberikan masih menyangkut sekitar prosedur penyidikan perkara, tidak menyangkut soal uang," katanya.
Menurut Tumbur, proses ini tidak termasuk dalam tindak pidana.
Sementara itu, Cirus tidak memberikan komentar, karena terlihat kelelahan.
Cirus terakhir diperiksa pada Selasa (8/3) telah menjalani 52 pertanyaan dari 72 pertanyaan yang telah disiapkan.
Polri juga sempat mendatangkan dokter untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga pada saat penyidikan.
"Penyidik mendatangkan dokter karena Pak Cirus mengalami keluhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, saat itu.
Cirus diperiksa dokter dari Polri karena adanya keluhan sakit, kemungkinan karena lelah, ujarnya.
"Pemeriksaan terhadap Cirus sempat dihentikan, karena keluhan itu," kata Boy menambahkan.
Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus Halomoan P Tambunan.
Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan Hutagalung dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan terkait mafia hukum kasus Gayus. (S035/M014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011