Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Banten, Oksidelfa Yanto mengatakan persoalan kepadatan penghuni (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan (lapas) saat ini menyebabkan lapas mengalami degradasi fungsi.
“Karena lapas overcrowded, program pembinaan tidak bisa berjalan efektif,” kata Oksidelfa Yanto saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Fakultas Hukum Universitas Pamulang bertajuk “Relevansi Penerapan Restorative Justice dengan Pengurangan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Prodi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang, dipantau dari Jakarta, Senin.
Menurutnya, orang yang melakukan tindak pidana seharusnya dibina oleh lembaga pemasyarakatan untuk tidak mengulangi kejahatan yang telah dilakukannya dan dibantu untuk menjadi manusia mandiri sebelum kembali terjun ke masyarakat.
Baca juga: Eddy Hiariej: Keliru salahkan Kemenkumham terkait over kapasitas Lapas
Namun, lanjut Oksi, sapaan akrab Oksidelfa Yanto, penghuni lapas yang semakin padat justru menyebabkan program pembinaan itu tidak bisa berjalan efektif. Hal itulah yang menandai kemunduran fungsi lapas.
Lembaga pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan dengan menganut beberapa asas, di antaranya pengayoman, persamaan perlakuan, dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat serta martabat manusia.
Selain itu ada pula asas kehilangan kemerdekaan merupakan satu satunya penderitaan dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu, katanya.
Baca juga: Wamenkumham tegaskan "over" kapasitas lapas bukan salah Kemenkumham
Ia mengatakan selain menyebabkan kurang efektifnya program pembinaan, situasi overcrowded di lapas memicu kemunculan masalah lain.
Masalah lain itu, ujar dia, adanya peredaran narkoba, penularan penyakit, gangguan keamanan, percobaan narapidana melarikan diri, anggaran untuk biaya penghuni lapas membengkak, terganggunya kejiwaan warga binaan pemasyarakatan, dan muncul kelompok residivis yang mengulangi tindak kejahatan.
Oksi mengatakan ada beberapa solusi yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan overcrowded di lapas dari Kementerian Hukum dan HAM, namun belum dicapai hasil yang signifikan.
Baca juga: Pakar sebut pidana alternatif salah satu solusi over kapasitas lapas
“Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan berbagai solusi, seperti membangun lebih banyak lapas. Tetapi menurut saya, hal ini belum signifikan mengatasi permasalahan di lembaga pemasyarakatan,” ucapnya.
Oksidelfa Yanto menyarankan beberapa upaya yang dapat dilakukan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan overcrowded di lapas dii antaranya tidak semua terpidana dijatuhi hukuman penjara, diberikan hukuman kerja sosial, ancaman hukum yang ringan yang disesuaikan dengan tindak kejahatan yang dilakukan terpidana, dan penerapan keadilan restoratif.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021